background img
-->

The New Stuff

Penerapan SMK3 Proyek Konstruksi

Dalam praktek aktivitas konstruksi di Indonesia peristiwa/Incident kecelakan kerja biasanya kerap menyebabkan korban jiwa khusunya bagi pihak pelaksana yg tidak memerhatikan segi keselamatan bagi pekerjanya di lapangan. Lihat kompleksitas aktivitas satu proyek konstruksi yang makin tinggi maka segi keselamatan kerja jadi hal yang pantas di perhatikan bahkan juga mesti jadi prioritas paling utama dalam sistem proses konstruksi. Telah sepatutnya pihak penyelenggara konstruksi lebih memerhatikan segi keselamatan mengingat ada ketentuan Undang-Undang yang sudah mengatur tentang proses K-3 dalam industri konstruksi di Indonesia. Pada umumnya penyebabnya kecelakann kerja bisa dkategorikan jadi dua keadaan yakni :



1. Perilaku Tak Aman (Unsafe-Act)
Tingkah laku tak aman pada intinya adalah satu diantara aspek yang bisa memicuh munculnya kecelakan kerja yang biasanya dikarenakan dari aspek internal pekerja di lapangan. Pada umumnya tingkah laku tak aman bisa digolongkan jadi sebagian aspek yakni :


  • Ciri-ciriistik Pekerja : Hal semacam ini menyangkut karakter dan ciri-ciri dari tiap-tiap pribadi pekerja yang bisa di pengaruhi oleh pengalaman sepanjang bekerja, umur, posisi/jabatan, tingkat ketrampilan/skill, keadaan fisik, asal daerah, rutinitas/behaviour, umpamanya rutinitas bermain ponsel dalam sistem konstruksi, merokok, bercakap, tak menggunakan alat pelengkap keamanan, melompat, berlari-lari dll.


  • Ketersedianya dan Ketertipan Dalam Memakai Alat Pelindung Diri (APD) : Dalam soal ini sebagai pihak pelaksana konstruksi sebaiknya mempersiapkan alat-alat pelindung diri bagi beberapa pekerjanya sepanjang sistem konstruksi berjalan. seperti : Helmet, sepatu safety, kaca mata, masker, safety belt, rompi, gloves, kotak K-3, dll. Sebagai pihak pelaksana konstruksi pastinya kebiasaan inspeksi dan breafing pada pemakaian APD adalah keharusan paling utama yang perlu kerap dikerjakan manfaat menertipkan kedisiplinan dalam pemakaian APD bagi beberapa pekerjanya di lapangan.


2. Keadaan Tak Aman (Unsafe -Condition)
Aspek selanjutnya yakni keadaan dan unsur-unsur yang ada dalam ruang kerja (Work Site Job) yang bisa jadi pemicuh munculnya kecelakaan kerja, umpamanya :


  • Keadaan Jalan masuk proyek (Access Road Project), keadaan jalan masuk satu proyek yg tidak mensupport seperti becek, amblas dan kotor sudah pasti bisa punya potensi menyebabkan terjadinya kecelakana dalam pengerjaannya umpamanya punya potensi mengakibatkan kendaraan proyek terguling, pekerja terjatuh, dll.


  • Keadaan instalasi listrik dan mesin yang berantakan, hal ini dapat juga punya potensi menyebabkan terjadinya kecelakana bagi beberapa pekerja yang ada di sekelilingnya, umpamanya keadaan instalasi listrik proyek yang berantakan dan digenangi oleh air pastinya bisa membahayakan bagi beberapa pekerja yang melewati ruang itu.


  • Tak menempatkan rambu pemberitahuan dan peringatan di sekitaran ruang proyek, dengan menempatkan rambu pemberitahuan dan peringatan dalam proses konstruksi pastinya bisa menolong dalam memberi pentunjuk, arahan ataupun peringatan pada keadaan beresiko di sekitaran ruang proyek, umpamanya rambu peringatan pada bahaya terjatuh dengan menempatkan safety line, rambu pemberitahuan pada pemakaian APD sepanjang ada dalam ruang konstruksi, rambu peringatan pada tempat galian, rambu peringatan bahaya listrik tegangan tinggi, rambu peringatan pada kegiatan perlengkapan kosntruksi. dll. Pastinya hal semacam ini tak diinginkan hanya jadi kriteria administrasi yang hanya di buat dan tak dikerjakan sepanjang sistem konstruksi. 

  • Keadaan penerangan yg tidak mencukupi, pekerjaan proyek konstruksi juga memerlukan penerangan yang cukup sepanjang pekerjaan berjalan misalnya pada pekerjaan galian bawah tanah dan pekerjaan yang dikerjakan saat malam hari. Jika sarana penerangan yang didapatkan tak mencukupi pastinya bisa menyebabkan resiko terjadinya kecelakan kerja.
  • Keadaan pengudaraan yg tidak mencukupi, sama seperti dengan keadaan pencahayaan, pengudaraan juga adalah hal yg tidak saat penting dalam sistem pelaksanan proyek konstruksi umpamanya pada pekerjaan yang dikerjakan dibawah tanah atau diruangan yang sempit karena mesti memerlukan system aliran hawa yang ideal, hal semacam ini mesti jadi perhatian bagi pihak pelaksana hingga tak menyebabkan terjadinya hal yg tidak dikehendaki sepanjang proyek berjalan.
  • Keadaan perlengkapan konstruksi yg tidak layak gunakan, keadaan demikian pula mempunyai tingkat resiko dalam menyebabkan kecelakanan kerja, umpamanya keadaan perlengkapan Tower Crane yg tidak layak gunakan atau rusak pastinya bisa berisiko menyebabkan peristiwa yang fatal bagi beberapa pekerja ataupun orang-orang di sekelilingnya hal ini dapat berlaku pada perlengkapan konstruksi yang lain.
  • Pemakaian jenis material konstruksi yang beresiko, tak semuanya material konstruksi bisa dengan aman dipakai dalam proses kosntruksi, terdapat banyak material atau bahan yang memerlukan perlakuan spesial dalam pemakaiannya ataupun material yang beresiko dalam pemakaiannya umpamanya material yang memiliki bahan asbes begitu beresiko bagi kesehatan pernapasan pekerja, bahan peledak/detonator pada pekerjaan peledakan tebing, dan pemakaian beberapa bahan kimia yang lain yang beresiko sepanjang sistem konstruksi.
  • Penentuan cara kerja yang tidak cocok prosedur, terkadang dalam proses konstruksi penentuan cara kerja dikerjakan berdasar pada rutinitas, pastinya jika rutinitas yang sudah ikuti prosedur tak menyebabkan resiko, namun jika rutinitas yang dikerjakan tidak cocok dengan standard yang berlaku maka bisa punya potensi menyebabkan resiko terjadinya kecelakaan kerja, umpamanya prosedur pengoperasian perlengkapan konstruksi yg tidak safety maka akan membahayakan keselamatan pekerja yang ada di sekelilingnya.
  • Pada dasarnya ada jalinan logis yang sama-sama terkait pada sumber daya material, man power dan perlengkapan konstruksi (Equipment) dalam aplikasi K-3, pada umumnya jalinan material dan perlengkapan akan beresiko pada efek lingkungan di sekelilingnya, sedang jalinan pada material dengan man power akan beresiko pada kesehatan pekerja dari pemakaian material sepanjang kegiatan konstruksi berjalan, dan jalinan pada perlengkapan dengan man power akan beresiko pada segi keselamatan pekerja pada perlengkapan yang digunakana sepanjang pekerjaan konstruksi. 

Mengenai beberapa hal yang bisa jadi input dalam mereduksi tingkat resiko terjadinya kecelakan kerja dalam industri konstruksi diantaranya :

  • Dengan lakukan training dan breafing dengan cara berkala bagi beberapa staff dan pekerja konstruksi sebelumnya aktivitas proyek mulai dikerjakan, hingga bisa jadi pembekalan yang membuat satu rutinitas dan kesadaran dalam menggerakkan aktifitasnya pada pentingnya aplikasi K-3.
  • Dengan memberi reward dan punishment pada pekerja konstruksi, yakni dengan memberi penghargaan pada staff dan pekerja yang taat dan disiplin pada aplikasi K-3 sepanjang proyek berjalan dan memnberikan sanksi yang tegas pada staff dan pekerja yang lupa dalam melakukan prosedur K-3 sepanjang aktivitas proyek berjalan, bisa berbentuk potongan sallary ataupun jenis sanksi administrasi yang lain yang dikira rasional.
  • Dengan kerap lakukan inspeksi dadakan sepanjang proyek berjalan dengan membuat satu divisi spesial yang bisa menilainya dan mengevaluasi masalah K-3 pada proyek konstruksi, baik berbentuk inspeksi pada kelengkapan ketersediaan APD, kedisiplinan pekerja dalam memakai APD, keadaan ruang proyek, keadaan perlengkapan, cara kerja, material konstruksi, pencahayaan, pengudaraan dan segi yang lain yang dikira bisa punya potensi menyebabkan kecelakaan kerja di tempat proyek.
  • Bagi pihak pelaksana konstruksi (kontraktor) bisa dengan memberi jaminan sosial bagi tiap-tiap staff dan pekerjanya yakni berbentuk jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai sama amanat UUD yang sudah ditetapkan, supaya bisa kurangi beban saat berlangsung satu incident kecelakaan dalam sistem proses konstruksi.

Dengan keterangan tentang aplikasi system keselamatan dan kesehatan kerja (SMK-3) diinginkan bisa jadi input yang berguna bagi pihak pelaksana ataupun pihak-pihak yang bertugas dalam aktivitas konstruksi supaya bisa menghimpit tingkat kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan korban jiwa dan harta benda yang akan datang khusunya di Indonesia. Terima Kasih.  

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts